Peran Badan Pemeriksa Keuangan Aceh dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebagai lembaga yang independen, BPK Aceh bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah guna memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik.

Menurut Kepala BPK Aceh, peran lembaganya adalah untuk “mengawasi penggunaan keuangan daerah dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah.

Dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, BPK Aceh melakukan berbagai langkah seperti pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, BPK Aceh dapat memberikan rekomendasi dan saran yang dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Sebagai contoh, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Aceh tahun 2020, terdapat temuan terkait pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperbaiki. Hal ini menunjukkan bahwa peran BPK Aceh sangat penting dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, BPK Aceh juga melakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah dan DPR Aceh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan adanya peran Badan Pemeriksa Keuangan Aceh dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diharapkan dapat tercipta tata kelola keuangan yang baik dan efisien. Sehingga dana publik dapat digunakan secara tepat dan transparan untuk kepentingan masyarakat Aceh.